Minggu, 01 September 2013

5 Hadits Tentang Dosa dan Siksa Untuk Rentenir, Bankir, Lintah Darat dan Pemakan Riba




Oleh:
As-Sayyid Shohibul Faroji Azmatkhan Al-Hafizh
(Syekh Mufti Kesultanan Palembang Darussalam)


HADITS TENTANG DOSA & SIKSA PEMAKAN RIBA

  1. Memakan riba lebih buruk dosanya dari perbuatan zina 36 kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,     دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً     “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  2. Dosa memakan riba seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,     الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ     “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)
  3. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,     إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ     “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya)
  4. Rasulullah menjadikan para pelaku riba dan saksi-saksinya, serta mereka yang mencatat perjanjian itu, semuanya terlibat dalam dosa. Dan laknat Allah mencakup mereka semua, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Mas’ud.     لعن رسول الله اكل الربا وموكله وساهديه وكاتبه (رواه الترمذى وابو داود     “Rasulullah melaknati pemakan riba, wakilnya, kedua saksinya dan pencatatnya (Hadits riwayat Turmudzi dan Abu Dawud)”. 
  5. Rasulullah bersabda :     اجتنبوا السبع الموبقات, قالوا يا رسول الله وما هن؟ قال : الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التى حرم الله الا بالحق, وأكل الربى, واكل مال اليتيم, والتولى يوم الزحف وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات (رواه البخارى و مسلم     “Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah SAW, menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya”( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim). 

NASEHAT ULAMA' FIQIH TENTANG DOSA & SIKSA PEMAKAN RIBA
  1. Syeikh Al-Faqih Bahruddin Azmatkhan Al-Hafizh berkata, "Setiap utang piutang yang ada keuntungan adalah riba." 
  2. Syeikh Al-Faqih Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” 
  3. Al-Faqih Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104).

2 komentar:

Sagita fitriani putri mengatakan...

Saya mau nanya. Bagaimana jika kita menabung di bank, lalu mendapatkan bunga. Apakah saya sudah memakan riba? Jika iya, apa yang harus saya lakukan? Terimakasih

Sagita fitriani putri mengatakan...

Saya mau nanya. Bagaimana jika kita menabung di bank, lalu mendapatkan bunga. Apakah saya sudah memakan riba? Jika iya, apa yang harus saya lakukan? Terimakasih